Header Ads

Tidak Terapkan SMK3, Kontraktor Diusulkan Tidak Boleh Ikut Tender

Direktur Jenderal (Ditjen) Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Yusid Toyib
Direktur Jenderal (Ditjen) Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR), Yusid Toyib usulkan agar perusahaan kontraktor yang tidak menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dengan baik diberi sanksi tidak boleh ikut tender selama setahun.

“Itu ide, jika ada perusahaan tidak menerapkan SMK3 dengan baik maka sebaiknya diberi sanksi tidak boleh ikut tender selama setahun,” kata Yusid usai menjadi pembicara dalam seminar nasional bertema Peningkatan Budaya K3 Dalam Pembangunan Infrastruktur Untuk Negeri di Kantor Kementerian PUPR, Kamis (11/2).

Ia mengatakan bahwa pada 2016 ini Direktorat Jenderal Bina Konstruksi akan memberikan
panduan dengan pemeriksaan, dan bila di 2017 masih ada yang membandel maka sanksi tersebut akan diberikan. Menurutnya, memang sudah seharusnya perusahaan kontraktor diberi sanksi bila membandel dengan tidak menerapkan SMK3.

Menurutnya, ide tersebut juga didukung oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). “Karena kalau tidak ada sanksi yang tegas maka pelaksanaan SMK3 tersebut tidak akan berjalan sebagaimana yang kita harapkan,” ujarnya.

Ia menyampaikan bahwa pada saat Ditjen Bina Konstruksi melakukan monitoring di 2015, penerapan K3 ini masih rendah. Sehingga Ditjen Bina Konstruksi pun melakukan pendamping. “Setelah dilakukan pendampingan, penerapan SMK3 ini sudah mulai membaik,” katanya.

Sementara ini dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 5/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), hanya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang tidak melaksanakan aturan SMK3 yang dikenakan sanksi berupa sanksi administrasi.

Berdasarkan data Ditjen Bina Konstruksi penerapan SMK3 selama 2015 sebelum ada
pendampingan di Pulau Sumatera terkait kegiatan proyek Sumber Daya Air (SDA) baru mencapai 33,9 persen, terkait Bina Marga sebesar 24,7 persen dan terkait Cipta Karya sekitar 40,3 persen.
Namun setelah dilakukan pendampingan terjadi peningkatan penerapan SMK3 di Sumatera terkait SDA mencapai 62,3 persen, terkait Bina Marga menjadi 40,2 persen dan Cipta Karya menjadi 97,8 persen. Di Nusa Tenggara-Bali terkait proyek Bina Marga sebelum ada pendampingan penerapan SMK3 hanya mencapai 29,40 persen dan setelah ada pendampingan meningkat menjadi 42,73 persen.

Terkait Cipta Karya sebelumnya hanya 32,15 persen kemudian menjadi 76,25 persen.
Di Pulau Jawa terkait pengerjaan proyek SDA dari 81,40 persen menjadi 87,65 persen, terkait Bina Marga dari 42,75 persen menjadi 52,33 persen dan terkait Cipta Karya dari 73,20 persen menjadi 79,70 persen. Peningkatan penerapan SMK3 juga terjadi di Pulau Sulawesi, Pulau Kalimantan dan Papua.(gt)



Tidak ada komentar:

Info Indotim. Diberdayakan oleh Blogger.