Tidak Terapkan SMK3, Kontraktor Diusulkan Tidak Boleh Ikut Tender
Direktur Jenderal (Ditjen) Bina Konstruksi
Kementerian PUPR, Yusid Toyib
|
Direktur Jenderal
(Ditjen) Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR), Yusid Toyib
usulkan agar perusahaan kontraktor yang tidak menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (SMK3) dengan baik diberi sanksi tidak boleh ikut tender selama setahun.
|
“Itu ide, jika ada
perusahaan tidak menerapkan SMK3 dengan baik maka sebaiknya diberi sanksi tidak boleh ikut tender
selama setahun,” kata Yusid usai menjadi pembicara dalam seminar nasional bertema
Peningkatan Budaya K3 Dalam Pembangunan Infrastruktur Untuk Negeri di Kantor Kementerian PUPR,
Kamis (11/2).
Ia mengatakan bahwa pada
2016 ini Direktorat Jenderal Bina Konstruksi akan memberikan
panduan dengan
pemeriksaan, dan bila di 2017 masih ada yang membandel maka sanksi tersebut akan diberikan.
Menurutnya, memang sudah seharusnya perusahaan kontraktor diberi sanksi bila membandel dengan tidak
menerapkan SMK3.
Menurutnya, ide tersebut
juga didukung oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). “Karena kalau tidak ada
sanksi yang tegas maka pelaksanaan SMK3 tersebut tidak akan berjalan sebagaimana yang kita
harapkan,” ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa
pada saat Ditjen Bina Konstruksi melakukan monitoring di 2015, penerapan K3 ini masih
rendah. Sehingga Ditjen Bina Konstruksi pun melakukan pendamping. “Setelah dilakukan
pendampingan, penerapan SMK3 ini sudah mulai membaik,” katanya.
Sementara ini dalam
Peraturan Menteri PUPR Nomor 5/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (SMK3), hanya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang tidak melaksanakan
aturan SMK3 yang dikenakan sanksi berupa sanksi administrasi.
Berdasarkan data Ditjen
Bina Konstruksi penerapan SMK3 selama 2015 sebelum ada
pendampingan di Pulau
Sumatera terkait kegiatan proyek Sumber Daya Air (SDA) baru mencapai 33,9 persen, terkait
Bina Marga sebesar 24,7 persen dan terkait Cipta Karya sekitar 40,3 persen.
Namun setelah dilakukan
pendampingan terjadi peningkatan penerapan SMK3 di Sumatera terkait SDA mencapai 62,3
persen, terkait Bina Marga menjadi 40,2 persen dan Cipta Karya menjadi 97,8 persen. Di Nusa Tenggara-Bali
terkait proyek Bina Marga sebelum ada pendampingan penerapan SMK3 hanya mencapai 29,40
persen dan setelah ada pendampingan meningkat menjadi 42,73 persen.
Terkait Cipta Karya
sebelumnya hanya 32,15 persen kemudian menjadi 76,25 persen.
Di Pulau Jawa terkait
pengerjaan proyek SDA dari 81,40 persen menjadi 87,65 persen, terkait Bina Marga dari 42,75 persen
menjadi 52,33 persen dan terkait Cipta Karya dari 73,20 persen menjadi 79,70 persen.
Peningkatan penerapan SMK3 juga terjadi di Pulau Sulawesi, Pulau Kalimantan dan Papua.(gt)
Tidak ada komentar: