Ilham Arief Dituntut 8 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 5,5 Miliar
Mantan Walikota Makassar, Ilham Sirajuddin dituntu 8 tahun Penjara |
"Kami Penuntut Umum menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Ilham Arief Sirajuddin terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Jaksa pada KPK Iskandar Marwanto membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Selasa (16/2/2016) malam.
Jaksa meyakini Ilham Arief dengan menyalahgunakan kewenangannya telah menguntungkan diri sendiri Rp 5,5 miliar juga menguntungkan Direktur Utama PT Traya dan PT Traya Tirta Makassar Hengky Widjaja sejumlah Rp 40,339 miliar yang seluruhnya bersumber dari selisih penerimaan pembayaran dari PDAM Makassar dengan pengeluaran riil PT Traya Tirta Makassar.
"Menguntungkan secara finansial terhadap diri terdakwa yang mempunyai jabatan selaku Wali Kota Makassar serta Hengky Widjaja Direktur PT Traya. Meskipun secara faktual ada sebagian uang yang diterima Hengky Widjaja dan PT Traya tersebut dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingan mengganti pembayaran uang operasional PSM Makassar. Namun keseluruhan uang tersebut sebenarnya telah nyata diterima dan dalam penguasaan terdakwa yang berasal dari Hengky Widjaja dan PT Traya melalui rekening-rekening bank," kata Jaksa.
Hengky Widjaja (Alm), menurut Jaksa KPK mulanya meminta kepada Ilham agar dapat menjadi investor dalam rencana kerja sama Pengelolaan Instalasi Pengolahan Air (IPA) II Panaikang Makassar dalam pertemuan bulan Januari 2005. Ilham mengabulkan permintaan Hengky tersebut.
Ilham lantas mengarahkan Direksi PDAM Kota Makassar untuk menunjuk perusahaan tertentu, memerintahkan melakukan pembayaran air curah yang tidak dianggarkan dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PDAM Kota Makassar serta meminta untuk tetap melanjutkan kerja sama rehabilitasi, operasi dan transfer (ROT) pengolahan IPA II Panaikang 2007-2013.
Selanjutnya Ilham memerintahkan untuk dilakukan lelang. Namun proses lelang tersebut direkayasa agar nilai PT Traya dibuat paling tinggi. Panitia lelang merekayasa dokumen seolah-olah PT Traya memenuhi persyaratan sebagai pemenang.
"Peran terdakwa dalam mengarahkan direksi PDAM Makassar, adanya pertemuan-pertemuan yang dilakukan terdakwa dengan Hengky Widjaja selaku Direktur PT Traya kemudian ditindaklanjuti terdakwa dengan memberitahukan kepada Direksi PDAM selaku bawahannya bahwa PT Traya adalah investor serta memperkenalkan Hengky Widjaja dengan Direksi PDAM adalah bentuk penyalahgunaan wewenang terdakwa dalam kapasitasnya selaku kepala daerah dalam mengendalikan proses kerjasama PDAM dengan pihak ketiga," tegas Jaksa Kristanti Yuni Purwanti.
Kerugian keuangan negara akibat penyimpangan proyek Pengelolaan Instalasi Pengolahan Air (IPA) II Panaikang sebesar Rp Rp 45,84 miliar.
Ilham diyakini melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
(fdn/hri)
Tidak ada komentar: