Header Ads

PUANG RAMMA MINTA KEADILAN

Senin, 4/4/2016, Aksi Unjuk rasa yang menuntuk dalam kasus pembakaran lahan yang diduga puang ramma pelaku pembakaran lahan tersebut.


Pembakaran lahan yang berujung pada penetapan tersangka puang ramma  warga parang Bo’bo Kecamatan Tombolo Pao,Kabupaten Gowa.

Dalam Unjuk rasa yang dilakukan mengatasnamakan Aliansi Pemuda Pemerhati Kaki Gunung Bawakaraeng, mengorasikan tuntutannya dalam menangani kasus pembakaran lahan diduga tidak sesuai dengan aturan hukum yang sebenarnya.


’’Menurut Thulo ( Kordinator unjuk rasa ), kasus pembakaran lahan tersebut mendesak pihak penegak hukum dalam artian dari pihak kepolisian, kejaksaan dan pengadilan tinggi II sungguminasa yang menangani kasus Puang Ramma untuk meninjau kembali laporan pelapor’’

‘’Menurut, Ambran Salman ( Humas Pengadilan Tinggi II Sungguminasa ),saat ini proses kasus pembakaran lahan telah berjalan  serta akan dipersidangkan  beberapa waktu kedepan dan dalam kasus ini berkas dari kejaksaan sudah berada dipengadilan tinggi II sungguminasa,Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat serta aliansi tersebut untuk memantau secara tertib dan memberikan kesempatan untuk memberikan bukti-bukti untuk dipersidangkan nanntinya jadi dalam hal ini proses pengadilan akan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan professional.’’

Aksi tersebut yang dilakukan oleh aliansi pemuda pemerhati kaki gunung bawakaraeng adalah untuk menegakkan system peradilan yang adil, netral, tidak memihak,serta mendesak kepada kepolisian resort gowa untuk memberantas mafia tanah.( BAK._ _./M.A)



Tidak ada komentar:

Info Indotim. Diberdayakan oleh Blogger.