Cegah Peredaran Obat dan Makanan Ilegal di Masyarakat.
Badan POM dan Polda Metro Jaya grebek pembuat obat dan jamu ilegal di
Jakarta Timur.
|
Ari mengatakan pencegahan peredaran makanan ilegal adalah salah satu fokus Polri dan BPOM. "Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana obat dan makanan ilegal harus dilaksanakan secara serius dan berkesinambungan," kata Ari melalui siaran pers, Senin, 22 Agustus.
Upaya ini, kata dia, demi melindungi masyarakat sekaligus menjaga perekonomian negara secara nasional dari bahaya obat dan makanan yang tidak layak dikonsumsi.
Data BPOM mencatat pada periode 2013-2015, obat palsu dan ilegal didominasi golongan disfungsi ereksi, antibiotik, antipiratik-analgetik, antihipertensi, dan antihistamin. Periode Januari-Juni 2016, BPOM telah mengidentifikasi 17 merek obat palsu yang didominasi golongan vaksin, anti-tetanus serum, serta obat disfungsi ereksi.
Ari menuturkan kerja sama antara Polri dan Badan
POM dalam hal pendampingan baik teknis maupun taktis, berhasil mengungkap
beberapa kasus. Misalnya, pengungkapan 33 produk pangan ilegal tanpa izin edar
yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 33 miliar. Ribuan kemasan produk
pangan ilegal itu kini telah menjadi sitaan BPOM. Penyelidikan atas masuknya
barang makanan minuman ilegal ini langsung ditangani Polri.
Ada pula pengungkapan kasus vaksin palsu melalui pembentukan satuan tugas yang terdiri atas BPOM, Kementerian Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia, dan Ikatan Dokter Anak Indonesia, untuk menyelidiki dan mengevaluasi vaksin palsu mulai dari hilir hingga ke hulu.
"Peran BPOM dalam upaya memberantas tindak pidana obat dan makanan mesti mendapat dukungan dengan kesamaan persepsi hingga kewilayahan," kata Ari. "Polri akan meningkatkan lagi pengetahuan, kemampuan para penyidik khususnya mengenai perkembangan tindak pidana obat dan makanan secara berkelanjutan."
Pabrik Obat Ilegal di Cakung Bisa Bahayakan Warga
Walaupun begitu ia mengakui BPOM akan memastikan dulu proses produksi, apakah komposisi yang digunakan pabrik tersebut sesuai dengan yang dianjurkan BPOM atau tidak.
"Kemudian harus ada pengujian laboratorium untuk membuktikan bahwa dia asli atau tidak. Yang jelas sarananya ini ilegal, tidak memenuhi syarat pembuatan obat yang baik," katanya, Jumat (28/10).
Dwi mengatakan mengonsumsi obat yang ilegal atau tidak memenuhi standar tentunya khasiat, mutunya dan keamanannya tidak terjamin. Dwi mengatakan untuk penggunaan obat yang tidak sesuai keamanan mutu dan khasiat tentunya tidak memenuhi khasiat yang diinginkan.
"Bisa saja tidak resistensi, tidak sesuai dengan yang diinginkan khasiatnya, Tergantung bagaimana cara mengonsumsinya, dosisnya, dan sebagainya. Jadi banyak dampak yang akan timbul," katanya.
Deputi 2 Pengawasan Obat Kosmetik dan Produk Komplemen Badan POM RI Ondri Dwi Sampurno mengatakan tramadol salah satu obat yang ditemukan di pabrik tersebut masuk pada golongan obat-obat tertentu. Obat-obat tertentu, kata Ondri, kalau dosisnya dinaikkan sedikit saja bisa menimbulkan ketergantungan.
"Dan dia akan merubah perilaku dan mental seseorang karena dia bekerjanya ke sistem saraf pusat. Ini yang sering disalahgunakan oleh generasi muda. Jadi tramadol itu masuk obat tertentu, bukan psikotropika, narkotika, tapi mempunyai efek menimbulkan ketergantungan dan mengubah perilaku seseorang," jelas Ondri.
(Bebargai sumber )
Tidak ada komentar: