Bupati Barru Andi Idris Syukur divonis 4 tahun 6 bulan
Senin (22/8/2016).Sidang pembacaan putusan kasus
gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati Barru, Andi Idris
Syukur di Pengadilan Negeri Makassar. Foto (Icky Paparazzi Makassar)
|
MAKASSAR, - Bupati Barru nonaktif, Andi Idris Syukur akhirnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 250 juta oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (22/8/2016). Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
"Memutuskan,
Bupati Barru Andi Idris Syukur divonis 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta
atau subsider 8 bulan penjara. Kedua, hakim tidak menjatuhkan hukuman badan
sampai ada putusan inkracht," kata Ketua Majelis Hakim, Andi Cakra
Alam, yang didampingi empat hakim anggota dalam sidang putusan kasus Tindak
Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri, Makassar.
Andi Cakra
menilai, Andi Idris Syukur terbukti menerima gratifikasi mobil atas pemberian
izin tambang kepada pihak swasta di daerah yang dipimpinnya.
"Terdakwa
terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Terdakwa telah menerima sebuah
mobil jenis Mitsubhisi Pajero dari PT Bosowa Resource pada 2012," jelas
Andi Cakra Alam.
Menurut
Andi, terdakwa meminta satu mobil Pajero sebagai kompensasi atas penerbitan
izin pengelolaan tambang oleh PT Bosowa. Permintaan itu lalu disetujui pihak
Bosowa.
"Namun
izin baru keluar tiga bulan setelah mobil tersebut diterima terdakwa. Pemberian
mobil itu dinilai sebagai perbuatan gratifikasi," tandasnya.
Namun, suara
Ketua Majelis Hakim yang membacakan vonis tersebut dianggap terlalu pelan
sehingga tidak didengar oleh pengunjung sidang yang merupakan keluarga Andi
Idris Syukur.
Bahkan
ketika hakim mengetok palu dan meninggalkan ruangan sidang, keluarga terdakwa
mengira sidang ditunda dan belum ada putusan.
"Saya
kira belum ada putusan, karena suara hakim kecil. Kami kira sidang dipending
ji," kata keluarga Andi Idris Syukur saling bertanya dengan kerabatnya
yang mengikuti persidangan.
Kompas TV
KPK Tahan 7 Tersangka Suap Gubernur Sumut
Andi Idris
Syukur terjerat kasus gratifikasi dan TPPU dalam kasus pemberian izin
pengelolaan tambang oleh PT Bosowa.
Andi Idris
Syukur pun kemudian diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dan pemerasan oleh
penyidik Bareskrim Mabes Polri. Penyidik pun telah menyita satu unit
mobil Pajero Sport warna hitam dengan nomor plat DD 1727 dan satu mobil Toyota
Alphard hitam dengan nomor polisi DD 61 AS.
Sumber Kompas com
Penulis
|
:
Kontributor Makassar, Hendra Cipto
|
Editor
|
: Farid
Assifa
|
https://youtu.be/K0pKzgsx7K4
Tidak ada komentar: