Header Ads

Bupati Barru Andi Idris Syukur divonis 4 tahun 6 bulan

Senin (22/8/2016).Sidang pembacaan putusan kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati Barru, Andi Idris Syukur di Pengadilan Negeri Makassar. Foto (Icky Paparazzi Makassar)Bottom of Form

MAKASSAR,  - Bupati Barru nonaktif, Andi Idris Syukur akhirnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 250 juta oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (22/8/2016). Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

"Memutuskan, Bupati Barru Andi Idris Syukur divonis 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta atau subsider 8 bulan penjara. Kedua, hakim tidak menjatuhkan hukuman badan sampai ada putusan inkracht," kata Ketua Majelis Hakim, Andi Cakra Alam, yang didampingi empat hakim anggota dalam sidang putusan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri, Makassar.

Andi Cakra menilai, Andi Idris Syukur terbukti menerima gratifikasi mobil atas pemberian izin tambang kepada pihak swasta di daerah yang dipimpinnya.
"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Terdakwa telah menerima sebuah mobil jenis Mitsubhisi Pajero dari PT Bosowa Resource pada 2012," jelas Andi Cakra Alam.
Menurut Andi, terdakwa meminta satu mobil Pajero sebagai kompensasi atas penerbitan izin pengelolaan tambang oleh PT Bosowa. Permintaan itu lalu disetujui pihak Bosowa.
"Namun izin baru keluar tiga bulan setelah mobil tersebut diterima terdakwa. Pemberian mobil itu dinilai sebagai perbuatan gratifikasi," tandasnya.

Namun, suara Ketua Majelis Hakim yang membacakan vonis tersebut dianggap terlalu pelan sehingga tidak didengar oleh pengunjung sidang yang merupakan keluarga Andi Idris Syukur.
Bahkan ketika hakim mengetok palu dan meninggalkan ruangan sidang, keluarga terdakwa mengira sidang ditunda dan belum ada putusan.
"Saya kira belum ada putusan, karena suara hakim kecil. Kami kira sidang dipending ji," kata keluarga Andi Idris Syukur saling bertanya dengan kerabatnya yang mengikuti persidangan.
Kompas TV KPK Tahan 7 Tersangka Suap Gubernur Sumut
Andi Idris Syukur terjerat kasus gratifikasi dan TPPU dalam kasus pemberian izin pengelolaan tambang oleh PT Bosowa.
Andi Idris Syukur pun kemudian diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dan pemerasan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri. Penyidik pun telah menyita satu unit mobil Pajero Sport warna hitam dengan nomor plat DD 1727 dan satu mobil Toyota Alphard hitam dengan nomor polisi DD 61 AS.

Sumber Kompas com
Penulis
: Kontributor Makassar, Hendra Cipto
Editor
: Farid Assifa


https://youtu.be/K0pKzgsx7K4

Tidak ada komentar:

Info Indotim. Diberdayakan oleh Blogger.