Header Ads

Astaga...!!! KPK Menetapkan Gubernur Sultra Nur Alam Tersangka


Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam


JAKARTA, — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka.
Nur Alam diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin pertambangan nikel di dua kabupaten di Sultra selama 2009 hingga 2014.

"Penyidik menemukan dua alat bukti dan sedang diperbanyak, dan menetapkan NA, Gubernur Sultra, sebagai tersangka, dengan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/8/2016).
Menurut Syarif, penyalahgunaan wewenang dilakukan dengan menerbitkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.

Selain itu, penerbitan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB), selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.
"Diduga, penerbitan SK dan izin tidak sesuai aturan yang berlaku, dan ada kick back yang diterima Gubernur Sultra," kata Syarif.

Nur Alam disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Sebelum menggelar konferensi pers, penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Gubernur Sultra dan sejumlah tempat di Sultra dan Jakarta. Namun, sampai saat ini KPK belum menjelaskan lebih rinci apa saja yang mereka sita.
Sejak November 2015 lalu, KPK telah memeriksa sekitar 29 pejabat di Sultra terkait kasus tersebut. Mereka di antaranya para pejabat dan mantan pejabat Sultra, Kabupaten Buton dan Mombana, serta pihak swasta.***


Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dan Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/8/2016).


Tidak ada komentar:

Info Indotim. Diberdayakan oleh Blogger.