kejati Sulsel Geledah Kantor BPN Maros
Salahuddin pemanggilan sejumlah saksi tersebut untuk diminta keteranganya
seputar
kasus pembebasan lahan tersebut yang diduga kuat
ada indikasi melakukan pelawanan hukum atas proyek itu.
Diketahui pembebasan lahan menelan anggaran senilai Rp500 miliar itu
ditemukan penyidik ada sejumlah bukti bukti yang kuat
terhadap pelanggaran hukum atas pembebasan lahan.
---------------------------------------------------------------------------------------------------
MAROS — Tim Satuan Tugas Khusus Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan penggeledahan di kantor Badan Pertanahan Nasional Maros terkait dugaan korupsi proyek pembebasan lahan perluasan Bandara Sultan Hasanuddin.
“Tim penyidik melakukan penggeledahan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar Salahuddin di Makassar, Selasa (19/6/2016)
Dalam penggeledahan itu, tim penyidik mencari sejumlah dokumen-dokumen terkait dengan proyek perluasan dan pembebasan lahan bandara untuk tahap tiga tersebut yang akan digunakan dalam penyelidikan lebih lanjut.
Diketahui, dalam proyek perluasan itu, anggaran yang telah digelontorkan mencapai angka Rp500 miliar. Namun dalam proyek tersebut diduga telah terjadi pelanggaran hukum sesuai dengan laporan masyarakat.
Berdasarkan informasi sebelum dilakukan penggeledahan itu, sejumlah pihak telah dimintai keterangannya diantaranya Kepala BPN Maros Andi Nuzulia yang diperiksa sebagai saksi.
Selain Kepala BPN Maros Andi Nuzulia, sejumlah saksi yakni Kepala Humas dan Hukum Angkasa Pura I Turah Ajari, Staf Pertanahan Ahmad dan seorang warga bernama Hj Nisa juga sudah dimintai keterangannya.
Menurut Salahuddin pemanggilan sejumlah saksi tersebut untuk diminta keteranganya seputar kasus pembebasan lahan tersebut yang diduga kuat ada indikasi melakukan pelawanan hukum atas proyek itu.
Diketahui pembebasan lahan menelan anggaran senilai Rp500 miliar itu ditemukan penyidik ada sejumlah bukti bukti yang kuat terhadap pelanggaran hukum atas pembebasan lahan.
Hal itu dikuatkan dalam ekspose atau gelar perkara sebelumnya. Tim intelijen menemukan ada indikasi dugaan pengelembungan harga atau “mark up” serta indikasi modus salah bayar pada traksaksi jual beli lahan penduduk sekitar tersebut seluas 60 hektare.
Pelanggaran pembebasan perluasan lahan diyakini tidak memenuhi mekanisme seperti tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 71 tahun 2012 tentang Tata Cara Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan.
Pihak penyidik telah memeriksa pejabat Angkasa Pura I, Pertanahan, Adprisal, Panitia pengadaan Tanah, Panitia Lelang, sebagian warga penerima dana serta pemilik lahan yang sudah dibayarkan.(*)
Tidak ada komentar: